Kasus 1
Hacker, adalah mengacu pada seseorang yang
mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk dimanfaatkan kemampuannya kepada
hal-hal yang negatif atau melakukan perusakan internet. pada kasus ini telah
melanggar Undang – Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3 yaitu yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin
dan atau membuat sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi
tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kasus 2
Pencurian kartu kredit ( Carding ), hal ini
adalah salah satu jenis Cybercrime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003.
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Kejahatan seperti ini masuk ke dalam pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang
penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan
Identitas.
Kasus 3
Memasukan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, contoh kasus semacam ini yaitu
menyebarkan video pornografi ke dalam internet dimana si pelaku akan terseret
ke dalam UU RI No. 44 th 2008, Pasal 56 tentang Pornografi dengan hukuman
minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga
Rp 6 milyar. Dan melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Kasus 4
Perjudian online, pada kasus ini pelaku
menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Contohnya seperti yang
terjadi di Semarang, Desember 2006. Para pelaku melakukan praktiknya dengan
menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu,
para pelaku bermain judi online atau taruhan adalah untuk mendapatkan uang dengan
cara instan.Dalam kasus ini telah melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 2 yang
berbunyi
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian”.
0 Comments