A. Contoh E-Tiket Atau Pelanggaran Berinternet dalam :
      1. Berkirim surat melalui email yaitu :
     a.       Email Spam,
     b.        Email Bomb,
     c.        Email Porno,
     d.       Penyebaran Virus Melalui Attach Files ,
     e.       Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif,
     f.        Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
           2. Berbicara dalam chatting yaitu :
     a.       Mengeluarkan Pernyataan SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan),
     b.       Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital,
     c.       Merusak Nama Baik,
     d.        Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum ,
     e.       Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan.

B.  Kegiatan yang bisa dilakukan pada dua kegiatan tersebut :
       1. Email Spam, Email Bomb, Email Porno, Penyebaran virus melalui attach files, Membuat sebuah  informasi yang bersifat provokatif dan Menyiarkan ulang tulisan tanpa ijin.
a.   Email Spam : Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.
b.     Email bomb : Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama. Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.
c.       Email Porno : Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.
d.    Penyebaran Virus Melalui Attach File : Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.
e.   Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif : Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.
f.   Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin : Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.

      2 .SARA dalam Chat di room, Penulisan kalimat menggunakan huruf kapital, Merusak nama baik, Menyarankan tindakan melanggar hukum dan Menyebarkan hal-hal yang berbau kekerasan.
a.    Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan) : Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur  pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.
b.    Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital. : Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tetapi  yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
c.   Merusak Nama Baik : Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain.
d.   Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum : Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
e.   Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan : Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.

    C.   Jelaskan apa yang dimaksud dengan ‘’proses professional” dalam mengukur sebuah profesionalisme
Proses profesional atau profesionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional.