1. Berkirim surat melalui email yaitu
:
a. Email
Spam,
b. Email
Bomb,
c. Email
Porno,
d. Penyebaran
Virus Melalui Attach Files ,
e. Membuat
Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif,
f.
Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
2. Berbicara dalam chatting yaitu
:
a. Mengeluarkan
Pernyataan SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan),
b. Penulisan
Kalimat Menggunakan Huruf Kapital,
c. Merusak
Nama Baik,
d. Menyarankan
Tindakan Melanggar Hukum ,
e. Menyebarkan
Hal-hal yang Berbau Kekerasan.
B. Kegiatan yang bisa
dilakukan pada dua kegiatan tersebut
:
1. Email Spam, Email Bomb, Email Porno,
Penyebaran virus melalui attach files, Membuat sebuah informasi yang bersifat
provokatif dan Menyiarkan ulang tulisan tanpa ijin.
a. Email
Spam : Spamming adalah pengiriman email secara
berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini
akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang
sebenarnya tidak kita butuhkan.
b. Email
bomb : Adalah suatu cara untuk membuat server
menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email
secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama. Email bomb ini menggunakan
kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email
yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga
mengakibatkan downnya server tersebut.
c.
Email
Porno : Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat
pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam
berinternet serta sudah melanggar norma agama.
d. Penyebaran
Virus Melalui Attach File : Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas
scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak
semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini
tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.
e. Membuat
Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif : Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan
kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.
f. Menyiarkan
Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin : Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun
yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan
yang sah.
2 .SARA dalam Chat di room, Penulisan kalimat
menggunakan huruf kapital, Merusak nama baik, Menyarankan tindakan melanggar
hukum dan Menyebarkan hal-hal yang berbau kekerasan.
a. Mengeluarkan
Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan) : Mengeluarkan
sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar
belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur pelecehan nama baik. SARA ini dapat
menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri
lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali
ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room
chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing
emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus
kita hindari dalam berinternet ini.
b. Penulisan
Kalimat Menggunakan Huruf Kapital. : Karena penggunaan karakter huruf bisa
dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis
yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat
digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tetapi yang harus dicatat, penggunaan penegasan
maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh
kalimat/paragraf.
c. Merusak Nama Baik : Seperti halnya menggunakan kata-kata yang
tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang
lain.
d. Menyarankan
Tindakan Melanggar Hukum : Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada
tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun
kelompok.
e. Menyebarkan
Hal-hal yang Berbau Kekerasan : Seperti memberikan informasi yang bersifat
kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya
juga.
C.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan ‘’proses professional”
dalam mengukur sebuah profesionalisme
Proses profesional atau profesionalisasi adalah
proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk
mengembangkan profesi ke arah status profesional.


0 Comments